Shalat Tawaf
Setelah setiap tawaf dikerjakan shalat dua rakaat. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki hukumnya wajib, sedangkan menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali hukumnya sunnah.
- Jika bukan waktu makruh, kerjakan tanpa menunda, di belakang Maqam Ibrahim bila memungkinkan; bila padat, di bagian mana pun dari Masjidil Haram yang memungkinkan.
- Disunnahkan membaca Al-Kafirun setelah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan Al-Ikhlas pada rakaat kedua.
- Berdoa setelah shalat.
Rincian dapat berbeda antar mazhab; untuk keadaan Anda, tanyakan kepada pembimbing rombongan atau ulama.