Tahallul (Mencukur / Memendekkan Rambut)
Setelah sa'i, rambut dicukur atau dipendekkan sehingga keluar dari ihram. Dalam mazhab Hanafi ini wajib umrah, sedangkan dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali termasuk rukun.
- Bagi laki-laki mencukur habis (halq) lebih utama; memendekkan (taqshir) juga sah.
- Batas minimal: Menurut mazhab Syafi'i cukup minimal tiga helai rambut; menurut mazhab Hanafi minimal seperempat kepala dipendekkan seukuran ruas jari (seluruh kepala sunnah); menurut mazhab Maliki dan Hanbali seluruh rambut kepala dipendekkan.
- Wanita tidak mencukur; cukup memotong ujung rambut seukuran ruas jari (menurut Hanafi minimal dari seperempat rambut).
- Menurut Abu Hanifah, dilakukan di dalam batas Tanah Haram.
- Setelah itu larangan ihram berakhir dan umrah selesai.
Rincian dapat berbeda antar mazhab; untuk keadaan Anda, tanyakan kepada pembimbing rombongan atau ulama.